kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti berupa 528,06 gram narkotika jenis sabu, di Aula Arya Dharma, Rabu 5 April 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mencegah kembalinya barang haram tersebut kembali beredar.
Baca Juga : Â Polres Katingan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februari-Maret 2023 yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus dengan delapan tersangka dan total barang bukti sebanyak 528,06 gram sabu.
“Tujuh kasus itu kita ungkap dari dua wilayah. Yakni Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 53,28 gram. Kemudian Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 474,78 gram,” katanya.
Baca Juga : Â Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Palangka Raya Gelar Razia
Nono menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan dipakai oleh dua orang.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post