kaltengtoday.com – Masih ingat kasus pencabulan dan pembunuhan sadis oleh ayah kandung terhadap anak sekaligus cucunya di Kabupaten Murung Raya (Kalteng Today, 1/2/2020).
Hari ini, Rabu (19/2/2020) Polres Murung Raya (Mura) dalam hal ini Satreskrim Polres Mura bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekontruksi terakhir. Terdapat sebanyak 50 adegan dalam rekontruksi kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilakukan RB di Kecamatan Laung Tuhup yang sempat menarik perhatian masyarakat luas atas kasus yang dilakukannya tersebut.
Rekontruksi yang terakhir dilakukan ini bertujuan untuk menemukan titik terang atas terjadinya pencabulan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang dilakukan oleh RB ini.
“Jadi kita lakukan analisa lebih mendalam terkait kronologis peristiwa yang dilakukan pelaku terhadap para korban dan saksinya sehingga disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Mura,” Ucap Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim Polres Mura Ronny M. Nababan.
Dari 50 adegan yang dilakukan RB ini terdapat 3 tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian TKP pertama ada 8 adegan dengan kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri pada tahun 2000, TKP kedua ada 12 adegan persetubuhan terhadap anak kandung keduanya dan 14 adegan pembunuhan anak hasil persetubuhan tersebut serta TKP ketiga ada 16 adegan dengan kasus pembunuhan terhadap bayi ketiga dari hasil persetubuhan dengan anak kandungnya tersebut.
“Seluruh reka ulang yang dilakukan oleh pelaku ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sehingga ada kecocokan data-data yang kami peroleh agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar tidak ditemukan kejanggalan,” tutup Kasat Reskrim.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post