kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 30 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2022.
Remisi khusus Natal 2022 tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana mengatakan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 221 orang, yang terdiri dari 205 orang merupakan narapidana (Napi), 14 orang merupakan tahanan dan 2 anak titipan.
“Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 41 orang beragama Nasrani,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : Asik! 126 Napi Lapas Palangka Raya Diusulkan Remisi Khusus Natal
Dijelaskannya, dari 47 WBP yang beragama Nasrani, hanya 30 WBP yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi natal 2022.
Sementara, untuk WBP lainnya tidak mendapatkan remisi natal 2022, karena belum menjalani 6 bulan Pidana sebanyak 3 orang, menjalani Pidana Pengganti Denda sebanyak 2 orang dan 2 orang Pengusulan remisi Keterlambatan Administrasi.
“Pemberian Remisi akan diserahkan kepada WBP, pada tanggal 25 Desember 2022 bertepatan dengan Hari Natal 2022,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post