kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak tiga orang narapidana kasus Korupsi mendapatkan Cuti Bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Ketiga narapidana tersebut, dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, dalam prosesnya pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Baca Juga : Â 14 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif maka dapat diberikan hak bersyarat. Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Katanya, Selasa, 16 Mei 2023.
Meskipun mendapatkan Cuti Bersyarat, namun ketiga narapidana tersebut akan tetap melakukan wajib lapor kepada pihak Bapas sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan cuti bersyarat.
Baca Juga : Â Pelarian Telah Direncanakan, Empat Narapidana Bersekongkol
Napi juga diberi petunjuk dan arahan tentang pelaksanaan program selama CB, agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.
“Kami harap ketiga narapidana ini, bisa kembali ke masyarakat, dengan perilaku positif dan perilaku yang lebih baik lagi, karena mereka awalnya masyarakat, saatnya kembali ke masyarakat,” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post