Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kurang dari 24 jam, Polsek Banama Tingang berhasil mengamankan FI (35), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Marsel (22).
FI diringkus di wilayah Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau oleh Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian beserta anggotanya di wilayah Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.10 wib.
Penangkapan FI itu didasari laporan atau pengaduan masyarakat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Marsel (22).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan seperti disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, yakni FI dengan korban bernama Marsel.
FI kata Ivan, berhasil diringkus dalam selang waktu kurang lebih sepuluh jam di TKP, yakni di Area Sei Habungen, tanpa ada perlawanan Ivan sapaan akrab Kapolsek Banama Tingang itu menjelaskan kronologis berawal terlapor dan korban sedang melakukan pertandingan billiard dengan syarat siapa yang kalah membayar koin main billiard ditambah dengan uang taruhan sebesar Rp 50.000. Setelah 5 set permainan billiard tersebut selesai, dan merasa menang lalu terlapor berkata untuk meminta korban membayar semua koin bilyard tersebut, namun korban menolak dan tidak mau membayar koin tersebut.
Setelah itu terlapor izin pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik korban untuk mengambil barangnya, ternyata terlapor secara diam-diam malah mengambil parang jenis mandau miliknya, dan kembali dengan tidak menggunakan sepeda motor korban, dan langsung menghampiri korban dan menarik baju belakang korban sambil berkata ” Kamu ambil sepeda motormu disana, karena sudah saya ceburkan ke kolam”
Baca Juga : Gumas Dapat Bantuan Rp 6,7 Miliar dari BNPB
Setelah itu korban langsung marah-marah, lalu pergi dengan maksud ingin melihat sepeda motornya tersebut. Tidak berselang lama terlapor tiba-tiba langsung mehadangnya sehingga terjadi perkelahian.
Terlapor memukul muka korban menggunakan stik bilyard, selanjutnya dipukul menggunakan sarung parang mandau yang ujung dari sarung (kompang) tersebut keluar parang mandaunya sehingga mengenai bagian atas hidung dan pelipis atas mata sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek di atas hidung, ” kata Ivan menjelaskan
“Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban karena pelaku disuruh membayar sewa billiard yang mereka berdua mainkan,” tandas Ivan Danara. [BS-KT]
Discussion about this post