Kalteng Today – Palangka Raya, – Hingga saat ini Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangka Raya yang mengatur tentang THM boleh beroperasi di masa pandemi Covid 19 di Kota Palangka Daya belum ada diterbitkan, namun para pengusaha THM di Kota Palangka Raya nampak sudah mulai beroperasi hanya dengan Surat Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya.
Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19, Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan pengecekan di sejumlah THM yang ada di Kota Palangka Raya pada Kamis (13/08/2020) malam yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.
Hasilnya, saat dilakukan pengecekkan pihak pengelola THM hanya bisa menjelaskan kepada petugas bahwa mereka beroperasi sesuai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid 19 saja dan mengaku belum menerima dan tidak mengetahui belum diterbitkannya Peratura Walikota (Perwali) mengenai THM di masa Pandemi.
Selain itu, saat pengecekan petugas masih menemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, yakni THM yang seyogyanya diperuntukkan karaoke keluarga tapi diisi oleh orang yang tanpa ada ikatan keluarga bahkan THM memperbolehkan pengunjung karoke membawa ledies pemandu lagu.
“Untuk THM seperti tempat karaoke, sampai saat ini belum ada Perwalinya atau surat edaran Walikota terkait operasional THM. Tapi beberapa THM sudah berani buka bahkan masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Timbul.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai Satgas II Pencegahan Covid 19 Ditsamapata Polda Kalteng sudah berkoordinasi dengan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, bahwa untuk Perwali atau surat edaran masih disusun dan belum diterbitkan.
“Rencananya yang akan diijinkan buka adalah karaoke keluarga bukan karaoke umum. Hasil pemeriksa THM malam ini, ada tempat karaoke namanya saja karaoke keluarga tapi yang berkaraoke bukan satu keluarga bahkan ada yang memakai jasa ledies pemandu lagu,” jelas Mantan Kapolresta Palangka Raya tersebut.
Baca Juga :Â Percepat Progres Fisik, Kadis PUPR Monitoring Kegiatan di Tiga Kecamatan
Dirinya juga mengimbau, agar pengelola THM menunggu dulu Perwali atau surat edaran Walikota diterbitkan.
“Setelah sudah ada Perwalinya silakan dibuka dengan tetap mamatuhi protokol kesehatan, Jangan sampai nanti ada klaster baru dari THM, kerena THM sangat rawan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post