kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Kegiatan lokakarya 1 pengembangan Komunitas praktisi program guru penggerak angkatan 7 yang diikuti 23 orang peserta guru penggerak sebagai calon kepala sekolah dan pengawas
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (26/1/2023) itu dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs Aswan, M.Si.
“Sebagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia(SDM),tenaga pendidik yang kompetensi untuk menjabat kepala sekolah dan pengawas sebagai guru penggerak,” kata Kadisdik Aswan melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Ali Hanafiah, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga : Â Disdikpora Gelar Pelatihan bagi Guru Penggerak Daerah Khusus
Dijelaskan Ali Hanafiah,kegiatan ini diikuti 23 orang peserta didampingi 5 orang pengajar yang sudah diseleksi oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dimana guru penggerak ini sudah diseleksi selama 6 bulan. Sebab program terdahulu sudah ditiadakan lagi calon kepala sekolah dan pengawas. Tetapi melalui program guru penggerak siapa pun mendapat kesempatan untuk menjabat kepala sekolah dan pengawas.
“Melalui program guru penggerak menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berkualitas,” ungkapnya.
Ia menyampaikan,dari jumlah 23 orang peserta yang mengikuti lokakarya 1 pengembangan Komunitas praktisi program guru penggerak angkatan 7 merupakan hasil seleksi dari ratusan guru yang mengikuti tes online oleh Kemendikbud riset melalui tes berkas dan wawancara serta proses belajar mengajar di sekolah.
“Nanti dari sertifikat ini lah guru penggerak berhak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas,” ujarnya.
Baca Juga : Â Para Calon Guru Pengajar di Bartim Ikuti Lokakarya 1 Program Guru Penggerak
Ditambahkan Ali, tahun sebelumnya guru penggerak yang sudah lulus seleksi untuk mendapat sertifikat kepala sekolah dan pengawas harus mengikuti program ini 9 bulan,tetapi di tahun 2023 ini hanya mengikuti selama 6 bulan.
“Saya berharap melalui program ini,dapat meningkatkan kompetensi seluruh guru satuan pendidikan sehingga mendapat regulasi untuk menjabat kepala sekolah dan pengawas,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post