kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar rekonstruksi kasus terkait tewasnya seorang anggota polisi berinisial Aipda AW, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, anggota Biddokkes Polda Kalteng tersebut tewas akibat dikeroyok oleh 11 terduga pelaku, pada saat korban meminta uang dan sabu di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, pada Jum’at (2/12/2022) lalu.
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Aipda AW, Anggota Polda Kalteng Digelar
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka yang berhasil diamankan, yakni SH alias ili, NF alias Tengkong, BI AD dan MI, RM, UT AK dan MD, menjalankan puluhan adegan pada saat mengeroyok korban.
“Ada 22 adegan yang diperagakan para pelaku, dan apa yang dikonstruksikan hari ini akan dicocokkan dengan hasil visum semua sinkron. Luka yang diterima korban cocok apa yang dikonstruksikan hari ini,” kata JPU Kejari Palangka Raya, Erwan, usai melaksanakan rekonstruksi.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, para tersangka menjalankan adegan telah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik mulai awal hingga akhir.
“Untuk unsurnya bukan pembunuhan berencana. Hal tersebut terlihat dari para pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan dari hasil rekonstruksi diketahui para pelaku melancarkan aksinya menghabisi korban di adegan ke sembilan hingga ke 11,” ucapnya.
Baca Juga : 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Terus Diburu
Rekonstruksi ini, lanjut Erwan, telah disesuaikan dengan hasil visum pada tubuh korban yang ditemukannya beberapa luka akibat benda tumpul serta tembak, baik di telinga, leher hingga mulut korban.
“Pasal yang diterapkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post