Kaltengtoday.com, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali membebaskan dua orang Warga Binaan. Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat(CB), Senin 25 Maret 2024.
Kepala Lapas Kelas IIb Sampit, Meldy Saputra menjelaskan, WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit. Para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Beryarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria. Katanya, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga : Â Tim SatOpspatnal Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Geledah Rutin Kamar Hunian WBP
Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat(CB).
Baca Juga : Â 496 WBP Lapas Palangka Raya Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Dirinya berharap, agar yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post