Kaltengtoday.com, Kasongan – Peredaran narkoba terus diberantas Polres Katingan. Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini terjadi di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, pada 22 September 2021 sekitar pukul 14.33 WIB, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap jaringan pengedar narkoba yang didatangkan dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
” Kami berhasil mengamankan dua pelaku. Kedua tersangka berinisial S dan D. Penangkapan dilakukan di kediaman Y. Sedangkan Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ” Ungkapnya, Selasa (28/9/2021).
Pada saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari pelaku. Namun, S dan D berhasil diringkus polisi. Sedangkan Y justru melarikan diri dari pengejaran polisi.
Baca Juga : Â Wujudkan Kalteng Zona Hijau, Kapolres Katingan dampingi Kapolda Tinjau Serbuan Batalyon Vaksinator
” Satresnarkoba sudah mengantongi dan mendapatkan identitas pelaku Y dan meminta kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada penegak hukum, ” Sebutnya.
Ia meminta kepala pelaku Y yang menjadi buronan agar bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri. Apabila pelaku bersifat kooperatif akan dipertimbangkan kembali ancaman hukumannya.
” Jika Y tetap bersikukuh belum menyerahkan diri akan dipertimbangkan kembali untuk menambah ancaman hukumannya, ” Tegasnya.
Baca Juga : Â Satlantas Polres Katingan Gelar Vaksinasi Drive Thru
Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat 12,4 gram, sejumlah uang tunai mencapai Rp 17 juta 350 ribu dan mengamankan HP yang merupakan milik pelaku ketika menjalankan aksinya.[Red]
Discussion about this post