Kalteng Today – Puruk Cahu, – Inilah bukti bahwa masih banyak dari masyarakat di Kota Puruk Cahu yang merupakan Ibukota Kabupaten Murung Raya (Mura) lalai terhadap kebiasaan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah salah satunya dengan menggunakan masker.
Sempat dibiarkan selama beberapa pekan melonggarkan kegiatan pendisiplinan Prokes di jalan dari tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Mura, ternyata setelah melaksanakan razia masker secara dadakan tidak sedikit dari masyarakat yang berkendara terjaring melanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker.
“Kegiatan razia masker yang kami laksanakan ini kurang dari 2 jam sudah berhasil menjaring 33 masyarakat Puruk Cahu yang tidak menggunakan masker saat melintas di persimpangan Komplek Pemda Mura,” ungkap Kasatpol PP Mura melalui Kepala Bidang (Kabid) Bimnas Satpol PP Mura, Dewik Leren saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga :Â Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Desa di Kabupaten Murung Raya Terendam Banjir
Sama seperti biasanya, para pelanggar ini diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi.
Dari 33 pelanggar tersebut sebanyak 32 memilih kerja sosial sedangkan satu orang lainnya memilih membayar denda kepada Tim Gakkum.
“Tentu kita berharap, masyarakat bisa lebih taat terhadap Prokes, terutama dalam menggunakan masker ketika berada diluar rumah, tidak harus adanya razia masker, baru masyarakat memakai masker dengan alasan takut terjaring razia, sebenarnya yang harus ditakuti itu adalah penularan Covid-19 ini,” imbau Dewik Leren.[Red]
Discussion about this post