Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum memanfaatkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kalteng, Sipet Hermanto kepada awak media, Jumat (9/8/2024).
“Adapun jumlah pensiunan PNS yang belum memanfaatkan dana tabungan Tapera ini yakni sekitar 2.756,” katanya.
Baca Juga : Anggota DPD RI Ini Tanggapi Rencana Realisasi Program Tapera
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, Tapera merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Selain itu juga, berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang telah ditetapkan yaitu 3 persen dari gaji atau upah.
Dan, besaran tersebut terbagi menjadi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja serta 2,5 persen wajib dibayarkan oleh pekerja.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang sudah pensiun tapi belum memanfaatkan dana Tapera ini, maka akan dikembalikan dan itu wajib,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng ini menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan verifikasi rekapitulasi data pensiunan PNS yang belum menerima dana Tapera di Kalteng. Dari hal ini menurutnya ditemukan sebesar Rp. 8 miliar lebih dana yang belum dikembalikan.
“Artinya tinggal kita tindak lanjuti. Nanti akan kita sampaikan dan verifikasi ke BRI dan PT. Taspen, ” ungkapnya.
Dana Tapera ini, tambahnya, merupakan potongan dari gaji PNS selama masih aktif, sehingga sangat disayangkan apabila dana tersebut tidak digunakan.
Baca Juga : Tapera Merupakan Program Baru Pemerintah Harus Disosialisasikan
Lalu, jika fasilitas Tapera ini tidak digunakan, maka yang bersangkutan berhak mencairkannya. Selain itu, proses pencairan dan pengembalian dana Tapera juga memerlukan verifikasi tambahan, yakni terkait status hidup atau meninggalnya ASN yang telah purna tugas.
“Apabila yang bersangkutan meninggal, maka dilakukan melalui ahli waris dan ada beberapa persyaratan lain. Namun, jika statusnya masih hidup, mereka dapat langsung menerima dana itu dengan menunjukkan SK pensiun,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post