Kalteng Today – Palangka Raya, – Dugaan kasus penggelapan sebuah Cek bernilai Jutaan Rupiah yang di laporkan oleh MG terhadap Pengacara Kondang BEÂ ke Pihak Kepolisian sepertinya berbuntut panjang.
Bukan tanpa alasan 15 Orang Pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukumnya BEÂ menyatakan akan siap mendampingi hingga kasus ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun 15 orang Pengacara tersebut yaitu, Dr. M Nizam Tanjung., SH, MH, CIL, Antonius Kristino., SH., Rio Denamure Dau, SH, Fridking Irawan, SH, Barthel D Suhan, SH, MH, Gandi, SH, Rusli Kliwon, SH, Drs. Malik Rochmaini, SH, MH, Meitin Alfun, SH, MH, Yulisti, SH, Mulyo U Sawang, SH, Melkianus Unmehopa, SH, Yohanes Surya Negara, SH, Yufin Ardiansyah Milai, SH, dan Yuanti, SH.
Antonius Kristiano, salah satu Kuasa Hukum dari BE yang juga merupakan Ketua DPD PPKHI Kalteng mengatakan sebagai rekan sejawat memiliki keterpanggilan untuk membela atas laporan yang dilakukan oleh MG atas Dugaan Penggelapan.
“Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abang kami BE, bahwa cek yang diserahkan kepada beliau itu tidak mungkin ada dengan sendirinya kalau tidak ada perintah, ini berbicara secara logika, termasuk pencairan cek tersebut, berarti beliau disuruh” ujarnya kepada Wartawan, Jum’at (19/2/2021) sore.
Selain itu dirinya mempertanyakan, masalah laporan yang dilalukan oleh Pelapor pada Tahun 2020 lalu terkait kasus ini, sementara kejadian itu antara akhir Tahun 2018 dan awal 2019.
“Kok laporan itu muncul setelah satu tahun lebih, Ini ada apa ? Bahkan terlapor dikatakan oleh pihak pelapor sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka melalui media massa, sedangkan beliau tidak mengetahui secara langsung baik lisan maupun tertulis dari pihak Penyidik” jelas Pengacara Antonius Kristanto.
Dirinya menegaskan, Pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum BE lainnya akan mengkaji masalah ini.
“Jika ada pelanggaran tentang ITE, kami akan laporkan, dan masalah penetapan tersangka itu sesuai dengan Pasal 184 harus memenuhi unsur seperti adanya dua alat bukti, kemudian keterangan ahli, dan juga pernyataan dari pada tersangka, minimal ada dua orang saksi di situ, tidak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami akan mengambil langkah hukum tentang hal ini, setelah melalui kajian ini nantinya kami akan laporkan masalah tersebut karena menyangkut UU ITE dan akan melaporkan balik tentang Keterangan Palsu” jelasnya
Sementara itu, Pengacara Dr. M Nizam Tanjung, yang juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari terlapor BE menambahkan bahwa sampai saat ini terlapor BE statusnya hanya sebagai saksi.
“Sikap yang dilakukan oleh Pelapor bersama Kuasa Hukumnya ini jelas sudah melanggar mekanisme, dan apa yang dilakukan oleh Kuasa Hukum dari Pelapor sudah melanggar Kode Etik Profesi, jadi apa yang sudah dilakukan oleh Pelapor dan Kuasa Hukumnya dalam pemberitaan di Media Massa sudah termasuk pembunuhan karakter terhadap saudara Kami BE,” jelasnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa apa yang dilalukan oleh Pelapor dan Kuasa Hukumnya sudah memenuhi unsur pelecehan terhadap profesi, penghinaan dan merusak nama baik seseorang yang berprofesi sebagai pengacara.
“Apa yang dilakukan oleh Pelapor atas nama Ibu MG ini sangat jelas sudah lenggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang intinya melakukan penghinaan yang ancaman hukumannya 4 Tahun dan denda Rp. 750 Miliar,” bebernya.
Baca Juga:Â Waspada! Positif Covid-19 Kalteng Tembus 13 Ribu Orang
Dr. M Nizam Tanjung juga mengatakan, selain nantinya akan menuntut balik kepada Pelapor melalui hukum pidana juga akan dituntut melalui hukum perdata, dan tidak memutup kemungkinan Kuasa Hukum Terlapor juga akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasinya terkait pelanggaran Kode Etik.
“Selanjutnya kami nanti akan membuat Surat Kepada Bapak Kapolda Kalteng, Kabid Propam, Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait sudah tepatkah penetapan rekan kami BE ini menjadi tersangka, sebab satu lembar surat pun terkait penetapannya sebagai tersangka sampai hari ini belum diterima” tandasnya. [Red]
Discussion about this post