kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Langkah tegas diambil Bupati Seruyan, Yulhaidir terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran.
Atas rekomendasi tim penegakkan disiplin dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil telah diberhentikan, lantaran melakukan tindakan indisipliner dan berbagai pelanggan lain yang tidak dapat di toleransi.
Baca Juga : Â Bupati Minta PNS Junjung Tinggi Kejujuran dan Integritas
“Saat ini masih menunggu sebanyak 7 pegawai negeri sipil lainnya, yang indisipliner untuk kita proses lebih lanjut,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam sambutan, dibacakan Sekda Seruyan Djainuddin Noor, pada Apel Gabungan Kesadaran Nasional dalam rangka HUT Korpri, Senin(28/11/2022).
Sebanyak 7 PNS itu, akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kita sangat tegas dan tidak pernah main main dalam penegakkan disiplin terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” ucapnya.
Baca Juga : Â Satpol PP Input Data Tipiring PNS di Aplikasi e-PPNS
Bupati menambahkan, hal itu penting disampaikan untuk dijadikan peringatan, sekaligus sebagai motivasi dan semangat dalam bekerja. “Maka dari itu, saya mengharapkan agar seluruh pegawai bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dengan pelayanan cepat, tepat dan prosedur, sebagaimana motto pelayanan Pemkab Seruyan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post