kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945/2023 M kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, Rabu 22 Maret 2023.
Dalam kesempatan ini, Agung menyampaikan ucapan selamat kepada 14 WBP yang memperoleh RK ditahun ini dan menyampaikan motivasi kepada para WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa RK diberikan kepada para WBP pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing WBP. Akuinya.
Baca Juga :20 WBP Dilatih Membuat Batako dan Tata Boga
Agung juga menyampaikan pesannya kepada para WBP untuk tetap bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita semua. “Remisi merupakan anugerah Tuhan dan merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Mari terus kita tingkatkan rasa syukur kita dan jadikanlah momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945/ 2023 M ini sebagai penyemangat untuk selalu introspeksi dan memperbaiki diri serta selalu meningkatkan ibadah agar menjadi insan yang semakin baik serta bermanfaat bagi diri, orang lain, masyarakat, agama, nusa dan bangsa”tutup kalapas.
Pada saat penyerahan RK tersebut tampak raut muka bahagia para WBP atas perolehan remisi yang didapat dan juga atas segala fasilitas yang diberikan Lapas Sampit kepada para WBP yang beragama Hindu dalam menjalankan prosesi ibadah perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 / 2023 M ini.
Sebelum kegiatan penyerahan Surat Keputusan tentang RK Hari Raya Nyepi, Gandung selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 yang mendasari diberikan pengurangan masa pidana (remisi) berikut laporan peroleh RK para WBP.
Gandung menyampaikan bahwa dari delapan ratus dua orang WBP di Lapas Sampit terdapat dua puluh tujuh orang WBP beragama Hindu, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat RK sebanyak empat belas orang WBP.
Baca Juga :Hari Libur, Disdukcapil Kotim Lakukan Validasi dan Rekam KTP Bagi WBP
Untuk perolehan RK, sebanyak tiga orang WBP mendapatkan RK sebesar 15 hari dan sebelas orang WBP memperoleh RK sebesar satu bulan. Sedangkan tiga belas orang WBP tidak diusulkan mendapatkan RK dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif yaitu terdapat empat orang WBP yang belum menjalani pidana minimal 6 bulan, seorang WBP sudah menjalani pidana pengganti denda dan delapan orang WBP masih berstatus tahanan. Tutup Gandung. [Red]
Discussion about this post