kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, hingga Agustus 2022, telah terjadi 14 kali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Dari 14 kali karhutla tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 8,25 hektare.
“Kejadian karhutla sebanyak itu terjadi merata hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya, dengan luas lahan terbakar total mencapai 8,25 hektare,” katanya, Senin (22/8/2022).
Dijelaskannya, karhutla yang terjadi di Kota Palangka Raya selama 2022, terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau.
Baca Juga :Tim Satgas Karhutla Katingan Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat
Untuk Kecamatan Pahandut, ada tiga kejadian karhutla, yakni di Kelurahan Panarung sebanyak satu kejadian dengan luas lahan terbakar sebesar 0,25 hektar, di Kelurahan Tanjung Pinang dengan dua kejadian dengan luas lahan yang terbakar sebanyak dua hektar lahan.
“Untuk di Kecamatan Jekan Raya ada sembilan kejadian karhutla, yakni Kelurahan Bukit Tunggal dengan enam kejadian dan lahan terbakar seluas 3,25 hektar, Kelurahan Menteng dengan satu kejadian dan 0,25 lahan terbakar, Kelurahan Palangka dengan satu kejadian dan 0,25 hektar lahan terbakar serta Kelurahan Petuk Katimpun dengan satu kejadian karhutla yang membakar satu hektar lahan,” ucapnya.
Sedangkan di Kecamatan Sebangau, lanjut Emi Abriyani, hanya ada dua kejadian karhutla, yang terjadi di Kelurahan Kalampangan seluas satu hektar dan Kelurahan Sabaru seluar 0,25 hektar.
“Totalnya lahan yang terbakar di Kecamatan Jekan Raya ada 4,75 hektar, Kecamatan Pahandut ada 2,25 hektar dan Kecamatan Sebangau ada 1,25 hektar,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh masyarakat, agar dapat bersama-sama mencegah karhutla, dengan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Karena tentunya kita tidak mau bencana kabut asap kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Pastinya juga akan ada sanksi tegas bagi pelaku yang sengaja membakar lahan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post