kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama 25 hari Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan sebanyak 1,3 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih.
1,3 kilogram emas lebih dan uang tunai ratusan juta rupiah tersebut, diamankan dari empat kasus dan sembilan terduga pelaku.
Sembilan terduga pelaku tersebut, berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN.
Baca juga :Â Dittahti Polda Kalteng Kunjungi Polres Barsel Terkait Pengawasan
“Jadi dari sembilan terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan penadah, satu orang pelaku penambang dan pemilik lahan, serta empat merupakan pekerja dari pemilik lahan,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada saat melakukan press release, Selasa (23/8/2022) sore.
Dijelaskannya, empat kasus tersebut berhasil diungkap di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dan Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus.
Berdasarkan pengakuan seluruh terduga pelaku, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut, telah dilakukan sejak 2021 lalu.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih, emas 1,3 kilogram lebih, satu unit alat berat eksavator, satu unit mobil dan seperangkat alat untuk pemurnian emas,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Polres jajaran juga berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan 27 terduga pelaku.
Baca juga :Â Terima Audiensi IWAPI, Wakapolda Kalteng Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah
Akibat perbuatannya, sebagian terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.
“Dan bagi para penadah, dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post