Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

1,3 kilogram Lebih Emas Hasil Tambang Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

by Rajib Rijali
23/08/2022
A A
Teks Poto: Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada saat melakukan press release.

Teks Poto: Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada saat melakukan press release.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama 25 hari Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan sebanyak 1,3 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih.

1,3 kilogram emas lebih dan uang tunai ratusan juta rupiah tersebut, diamankan dari empat kasus dan sembilan terduga pelaku.

Sembilan terduga pelaku tersebut, berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN.

Baca juga : Dittahti Polda Kalteng Kunjungi Polres Barsel Terkait Pengawasan

“Jadi dari sembilan terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan penadah, satu orang pelaku penambang dan pemilik lahan, serta empat merupakan pekerja dari pemilik lahan,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada saat melakukan press release, Selasa (23/8/2022) sore.

Dijelaskannya, empat kasus tersebut berhasil diungkap di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dan Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus.

Berdasarkan pengakuan seluruh terduga pelaku, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut, telah dilakukan sejak 2021 lalu.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 235 juta lebih, emas 1,3 kilogram lebih, satu unit alat berat eksavator, satu unit mobil dan seperangkat alat untuk pemurnian emas,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Polres jajaran juga berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan 27 terduga pelaku.

Baca juga : Terima Audiensi IWAPI, Wakapolda Kalteng Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah

Akibat perbuatannya, sebagian terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.

“Dan bagi para penadah, dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar,” pungkasnya.[Red]

Tags: Dirreskrimsus Polda KaltengKombes Pol Kaswandi IrwanKota Palangka RayaTNI Polri
Share8Tweet5Send

Baca Juga

Nama Junaidi Direkomendasi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng

Nama Junaidi Direkomendasi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng

23/06/2025

...

Dua Anggota DPRD Kotim Diduga Jarang Hadir, BK Siap Ambil Tindakan Tegas

Dua Anggota DPRD Kotim Diduga Jarang Hadir, BK Siap Ambil Tindakan Tegas

23/06/2025

...

Masyarakat Terus Budayakan Germas Harap Dewan

Masyarakat Terus Budayakan Germas Harap Dewan

23/06/2025

...

Kemenag Apresiasi Kinerja Polres Bartim Saat Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Kemenag Apresiasi Kinerja Polres Bartim Saat Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji 1446 H/2025 M

23/06/2025

...

Waspada! Jl Negara Sepanjang Ampah - Tamiang Layang Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Waspada! Jl Negara Sepanjang Ampah – Tamiang Layang Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

23/06/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Nama Junaidi Direkomendasi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng
Berita

Nama Junaidi Direkomendasi Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng

23/06/2025
Dua Anggota DPRD Kotim Diduga Jarang Hadir, BK Siap Ambil Tindakan Tegas
Berita

Dua Anggota DPRD Kotim Diduga Jarang Hadir, BK Siap Ambil Tindakan Tegas

23/06/2025
Masyarakat Terus Budayakan Germas Harap Dewan
Berita

Masyarakat Terus Budayakan Germas Harap Dewan

23/06/2025
Kemenag Apresiasi Kinerja Polres Bartim Saat Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji 1446 H/2025 M
Berita

Kemenag Apresiasi Kinerja Polres Bartim Saat Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji 1446 H/2025 M

23/06/2025
Waspada! Jl Negara Sepanjang Ampah - Tamiang Layang Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Berita

Waspada! Jl Negara Sepanjang Ampah – Tamiang Layang Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

23/06/2025
Bukan Sekadar Kompak Pakai Seragam, Ini Peran Penting Bridesmaid di Hari Pernikahan
Gaya Hidup

Bukan Sekadar Kompak Pakai Seragam, Ini Peran Penting Bridesmaid di Hari Pernikahan

22/06/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.