Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebanyak 129 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mendapat hadiah natal berupa remisi pada 25 Desember tahun 2020 kemarin.
Pemberian remisi ini terdapat dua kategori yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II, dimana remisi khusus I adalah remisi yang didapat Warga Binaan Pemasyarakatan namun masih menjalani sisa pidananya.
Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat warga binaan untuk langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Palangka Raya Chandran Lestyono dalam rilisnya mengatakan, pemberian remisi dimomentum Hari Natal 25 Desember 2020 ini diharapkan warga binaan ini nantinya menunjukkan perilaku yang baik.
“Ditahun ini narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus natal ada sebanyak 129 orang,” ujarnya.
Baca Juga :Â Antisipasi Ancaman Teror Saat Natal dan Tahun Baru
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi edisi Natal tahun ini yakni 80 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 49 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana khusus diantaran remisi pidana umum kategori remisi Khusus I sebanyak 79 Orang dan kategori remisi khusus II ada 1 orang.
Sementara untuk Remisi PP 99 Narkotika Remisi Kusus I sebanyak 48 Orang, dan Remisi PP 99 Korupsi Remisi Khusus I ada sebanyak 1 orang.
Acara pemberian remisi ini juga dilaksanakana sekaligus pelaksanaan Ibadah Natal bersama Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bersama Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tema “Mereka Akan Menamai-Nya Immanuel” Matius 1:23.
Baca Juga :Â Polres Kotim Lakukan Patroli Saat Natal
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan mengedepankan Protokol Covid-19, yang dipimpin Pendeta Selmy Tonapa Manginte, S.Th yang dihadiri oleh Kepala Lapas Palangka Raya yang diwakili oleh Kasi Binadik, Tigor Immanuel Hutabalian. [Red]
Discussion about this post