Kalteng Today – Palangka Raya, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Penyerahan Remisi Umum yang diselenggarakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual. Selasa (17/08).
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 menjadi berkah bagi 125 Narapidana Rutan Palangka Raya. Pasalnya, mereka mendapatkan Remisi atau pemotongan masa pidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Khusus Unit Pelaksana Teknis se-kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian remisi secara simbolis bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) beserta jajaran dan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Palangka Raya.
Dalam kegiatan ini setiap UPT Se-Kota Palangka mengirimkan satu orang perwakilan untuk menerima Remisi Umum tahun 2021 yang di serahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Yudi Suseno)
, Dalam hal ini 125 Narapidana Rutan Palangka Raya memperoleh remisi dan salah satunya langsung bebas hari ini, ujarnya.
Pada sambutannya Menteri Hukum dan HAM , Yasonna H Laoly , mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan berharap agar menjalani segala proses pembinaan dimasa yang akan datang dengan perilaku dan sikap yang lebih baik.
Yasonna juga menyampaikan agar meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19 yang pada saat ini terus meningkat.
“Saya selaku pimpinan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras ,dedikasi, loyalitas, semangat dan prestasi kerja yang telah di capai selama ini” tutup beliau.
Baca Juga : HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Palangka Raya Tangguh Hadapi Pandemi
Kepala Rutan Palangka Raya, Suwarto menghimbau kepada seluruh Narapidana yang menerima remisi namun belum bisa bebas pada hari ini agar dapat lebih berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta menjadi contoh yang baik bagi Narapidana lainnya.
“Para Narapidana mendapat remisi telah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Palangka Raya, mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ataupun membuat kekacauan di dalam Rutan.” Tutup Karutan seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).[Red]
Discussion about this post