Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya baru-baru ini berhasil membekuk 12 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Menurut laporan, 11 dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah umur dan merupakan pelajar di beberapa sekolah di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di kabupaten Kapuas
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan di depan ruang Unit Jatanras kepada awak media, pada Jumat, (2/8/2024).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, yang diwakili oleh Kasatreskrim, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kejadian curanmor.
“Tim kami menemukan bahwa kendaraan yang dicuri tidak dijual, melainkan digunakan untuk modifikasi motor oleh para pelaku itu sendiri,” jelasnya.
Dari tindakan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dan berbagai spare part yang telah dicabut.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Kabupaten Barito Timur
Terkait dengan status hukum para pelaku di bawah umur, Kapolresta menambahkan, “Sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang berumur 14 tahun atau lebih yang melakukan pidana dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan,” tuturnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, serta kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam mencegah dan mengatasi kejahatan. [Red]
Discussion about this post