Kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan reserse kriminal Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Jalan Handil Tinggiran Rey 02 Rt 02 Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasart Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka yakni AP warga Desa Tampang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan WP warga Jalur I Rt/Rw : 1/1 Kelurahan Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka dimana korban setelah pulang kerja sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang.Saat keluar rumah sudah tidak melihat sepeda motornya miliknya yang diparkir di depan bengkel,
Baca Juga : Â Personel Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV
“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIB.Korban parkir di depan bengkel setelah pulang kerja sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang, , “kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, (30/7/2024)
Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat korban ingin keluar rumah sekira pukul 05.00 Wib motor tersebut sudah tidak ada, Sepeda motor tersebut jenis Yamaha/2PV tahun 2015 warna putih, Nopol KH 6113 BT, Nomor rangka MH3UG0710FK039293, Nomor Mesin G3E6E0048502, Dengan ciri-ciri khusus lampu depan belakang Variasi dan Body Motor Karbon,
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.20.000.000, – dan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Murung, “ujarnya.
Setelah mendapat laporan anggota Polres Kapuas bergerak untuk mengejar pelaku curanmor dan berhasil meringkus APl Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 14:30 wib di depan alfamart Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Setelah mendapat informasi dari tersangka Ahmad kami berhasil Meringkus tersangka Wahyu Pengestu pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 17.00 wita di Desa Sei Lumbah Rt.06 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Ditambahkan Jailani, modus operandi kedua tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 10 meter kemudian kunci kontaknya rusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung dibawa kabur.
Baca Juga : Â Dirreskrimum Polda Kalteng Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Sekolah Se-Kalselteng
Untuk diketahui sebelum nya aksi pencurian sepeda motor dilakukan tersangka WP juga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) :Â di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak sepeda motor jenis Yamaha Mio M dan di PT.UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam.3.TKP Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru (Belum ditemukan BBnya).
“Agar mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku Ahmad dan Wahyu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, “tutupnya [Red]
Discussion about this post