kaltengtoday.com, – Tamiang Layang – Keberadaan Ruang Taman Hijau (RTH) Nansarunai menjadi sarana rekreasi warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, yang murah meriah, sekaligus opsi bersosialisasi dengan warga atau komunitas lainnya.
Di samping menjadi wahana bersantai bersama teman atau keluarga, RTH Taman Nansarunai juga dijadikan lokasi generasi muda berlatih sejumlah kegiatan olahraga. Seperti voli, basket, juga beladiri MMA.
Baca Juga : Bartim Peringkat 4 Kabupaten di Kalteng Indeks Integritas Tertinggi 2021
Kerumunan warga masyarakat tentunya menjadi peluang ekonomi bagi para pedagang, hingga di tempat tersebut mudah ditemukan aneka penganan kaki lima. Dari mulai yang ringan sampai menu makan, dapat dijumpai di sini.
Dulu, keberadaan para pedagang kaki lima ini sempat menjadi permasalahan tersendiri, hingga pelan-pelan Pemkab Bartim menatanya agar tertib. Bukan hanya dalam penataan lokasi, tapi juga kebersihan mereka.
Seperti yang dipantau tadi siang (Jumat, 18/3), sebanyak 10 PKL berkomitmen menandatangani MoU dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur (Disbudparpora Bartim) terkait penggunaan lahan tempat berjualan kuliner di RTH.
Dikatakan oleh Kepala Disbudparpora Bartim, Forty Rickyanou, tercatat ada 10 pedagang yang sudah terlebih dahulu memanfaatkan lokasi ini. Dan mereka akan segera menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan syarat yang telah ditentukan.
“Penyeragaman booth pedagang pun menjadi salah satu syarat utama dalam perjanjian kerjasama ini sehingga pusat jajanan kuliner ini nantinya tertata rapi dan indah,” ujar lelaki yang pernah juga berdinas di Dinas PUPR Kab Bartim ini.
Baca Juga : Hari Minggu, Disdagkop UKM Bartim Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Forty menjelaskan pula, bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan sekaligus sosialisasi penerapan retribusi jasa usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 08 Tahun 2019.
“Kita harapkan penataan dan pungutan retribusi jasa usaha ini langsung bisa diterapkan 1-2 minggu ke depan. Dan dengan adanya perjanjian kerjasama ini legalitas pungutan akan bisa dipertanggungjawabkan. Makanya nanti, kalau ada pungutan liar yang mengatasnamakan dinas atau lainnya,selain dari petugas yang ditetapkan, harap segera dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuhnya.[Red]
Discussion about this post