Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika berinisial D (42) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir diamankan kepolisian karena menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024. Pelaku yang diamankan ini menjadi pengedar atas adanya informasi dari masyarakat
Baca Juga :Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Asal Seluruh Wilayah Kalteng
“Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian kami amankan ke polres katingan, ” Katanya, Kamis (13/6/2024).
Kasat Narkoba menyebutkan, pihaknya juga mengamankan alat bukti, diantaranya satu paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 0,77 gram dan satu unit Handphone Merk Vivo Y50 1935 warna biru malam.
Baca Juga :Â Daerah Harus Miliki Komitmen Bersama Perangi Narkoba
” Selain itu, kami menyita uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah korek api warna hijau Merk Nagoya, satu buah Bong siap pakai, satu buah timbangan warna Hitam Silver, satu bungkus yang berisi plastik klip Ukuran 3 x 5 merk Flexibag warna bening,” Bebernya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 terkait narkotika. Akibatnya, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun. [Red]
Discussion about this post