Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Para pelaku usaha yang menghasilkan limbah kimia di Kota Palangka Raya diingatkan mengutamakan kesehatan dan tidak menjadi biang dari pencemaran lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany kepada awak media, Senin (20/5).
Di jelaskannya, utamanya dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), air limbah, serta emisi yang dihasilkan, karena menurutnya limbah ini bila dibiarkan begitu saja sangat mencemarkan lingkungan sekitar.
Baca Juga : Manfaatkan Limbah Hati Rotan Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomis
“Limbah B3 harus dikelola dengan baik, ditempatkan di Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3),” katanya.
Selain itu ia menambahkan, pengelolaan lanjutannya harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan.
“Air limbah itu sendiri harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang menjadi syarat dan diuji setiap bulannya di laboratorium yang terakreditasi,” terangnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurutnya harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memantau ketaatan pelaku usaha terhadap dokumen dan izin atau persetujuan lingkungan.
Baca Juga : Perusahaan Diminta Kelola Dengan Baik Limbah B3
Dirinya berharap terdapat pembinaan dan pengawasan yang rutin kepada pelaku usaha, sebab ini banyaknya pengusaha kurang memahami aturan dan ketentuan tentang B3.
“Selain itu melalui kerjasama yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Sehingga anak cucu kita nanti masih bisa merasakan alam yang indah dan sehat,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post