kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil meringkus warga Jalan Kapuas karena kedapatan menyimpan 26 paket sabu dalam bentuk paket kecil,Sabtu 16 April 2022 pukul 01:30 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,SIK.,melalui kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama MD(30),warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu.
“Tersangka MD saat kita amankan di rumahnya ditemukan narkotika jenis sabu 6,35 gram yang sudah dipaketkan sebanyak 26 paket dalam kemasan kecil,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Sabtu 16 April 2022.
Kasat Narkoba menjelaskan,penangkapan terhadap tersangka MD berkat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Selat Hulu mulai marak dan meresahkan warga,kemudian di tindak lanjuti anggota dan sudan cukup bukti serta sesuai dengan informasi di yang didapat langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus 6 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas.
“Pelaku kita amankan di rumahnya disaksikan rt setempat dan langsung diamankan ke Mako Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dari tersangka lanjut Subandi,MD diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Amplop Kecil warna Putih, satu buah dompet kecil warna kuning, satu buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- , dua pack plastik klip merk Zip In, satu buah Handphone merk Samsung tipe A21s warna silver.
Baca Juga :Â Polisi Cokok 2 Pengguna Narkoba di Dua Tempat Berbeda di Kapuas
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post