Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Masyarakat Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, meminta kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, agar bisa memfasilitasi penyelesaian terkait tata batas desa setempat.
Baca Juga : DPRD Seruyan Reses di Desa Tanjung Rangas, Ini Usulan Warga
Hal itu, disampaikan saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Dapil I meliputi Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, melakukan kegiatan kunjungan reses di desa setempat.
Koordinator Tim Reses Dapil I, Argiansyah mengatakan, masyarakat setempat meminta agar penyelesaian batas desa antara Desa Sungai Undang dan Kelurahan Kuala Pembuang II bisa segera dilakukan.
“Pada saat kami kunjungan ke desa setempat, warga mengharapkan agar bisa di fasilitasi penyelesaian tapal batas antara desa dan Kelurahan Kuala Pembuang II, “ kata Argiansyah, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga : Warga Sungai Undang Minta Penyelesaian Tata Batas Desa
Menurutnya, pihaknya di DPRD Seruyan intinya siap untuk memfasilitasi penyelesaian batas desa ini, apalagi masalah tata batas ini sudah lama diharapkan masyarakat untuk bisa diselesaikan.
“Untuk itu, kami harapkan aspirasi masyarakat Desa Sungai Undang, terkait penyelesaian batas desa yang tertuang dalam hasil reses ini, bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post