kaltengtoday.com, Sampit – Pentingnya pelaporan data kependudukan bagi warga pendatang juga diperlukan sebagai upaya antisipasi dan mempercepat identifikasi. Terutama jika terjadi tindak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
Cara melaporkan diri itu dapat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat atau pun dapat langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan adanya laporan identitas atau data kependudukan, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi perkembangan penduduk, termasuk keberadaan dan pertumbuhan pendatang.
Baca Juga :Disdukcapil Kotim Cetak Keping Blangko KTP El 150-200/Hari
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, meminta kepada warga pendatang yang baru datang di daerah ini untuk segera melaporkan dirinya baik itu melalui RT atau RW nantinya. Jelasnya, Selasa 9 Mei 2023,
“Seiring terjadinya arus kedatangan warga dari luar daerah apalagi pasca Lebaran ini, kami minta warga pendatang agar dapat segera melaporkan diri,” pintanya.
Baca Juga :Manfaat Besar IKD untuk Cegah Peredaran KTP Palsu di Kotim
Apalagi Kotim ini salah satu kota dengan aktivitas masyarakat yang lumayan padat dan juga menjadi penduduk terbanyak di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Terlebih Kotim ini menjadi salah satu daerah yang memiliki daya tarik lantaran dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post