Kaltengtoday.com, kuala Kurun – Arus lalu lintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya semakin intens dilewati truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengangkut batu bara, kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan kayu, dengan muatan melebihi tonase. Ini mengakibatkan terjadi kerusakan parah di ruas jalan provinsi tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Seharusnya PBS itu membuat jalan khusus untuk mengakomodir truk angkutan dalam mengangkut hasil produksinya. Jadi tidak melewati jalan provinsi ataupun jalan umum,” tegas Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga : Sugianto Harapkan PBS Berperan Aktif Bangun Daerah
Saat ini, lanjut dia, ruas jalan provinsi itu termasuk dalam jalan kelas III dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton, lebar kendaraan 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dan panjang sembilan meter. Sedangkan MTS pada jalan khusus itu lebih dari 10 ton, lebar kendaraan 2,5 meter, tinggi 4,2 meter dan panjang 18 meter.“Kalau jalan provinsi atau jalan umum tetap dilewati oleh truk angkutan PBS, maka konsekuensinya akan terjadi kerusakan jalan, dan ini akan mengganggu masyarakat pengguna jalan, bahkan sangat riskan terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas),” tuturnya.
Dia mengatakan, dampak dari kerusakan jalan itu juga akan mengakibatkan kemacetan dan antrian panjang kendaraan, ketika ada truk angkutan PBS yang mogok di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Untuk pembuatan jalan khusus tersebut, kami akan menyediakan tata ruang, namun penanganannya melalui konsorsium dari seluruh PBS,” ujarnya.
Dia mengakui, dari dulu sejak zaman Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memang sudah direncanakan membuat konsorsium untuk membangun jalan khusus yang mengangkut hasil produksi PBS.
Baca Juga : Empat Pelaku Pencuri Sawit Milik PBS di Kabupaten Katingan Diamankan Polisi
“Saya juga tidak tahu kenapa rencana itu akhirnya tidak terealisasi. Mungkin karena menyangkut orang banyak dan terkait investasi yang tidak berjalan,” terangnya.
Dia menuturkan, memang diperlukan waktu untuk mewujudkan pembangunan jalan khusus angkutan truk batu bara, sawit, CPO dan hasil kehutanan yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya melewati Kabupaten Gumas.
“Kalaupun ruas jalan provinsi berubah statusnya menjadi jalan nasional, maka semuanya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post