Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan isu strategis pembangunan Kalteng Tahun 2022 diantaranya belum memadai kualitas SDM dan tenaga kerja berdaya saing tinggi.
“Selain itu masih rendahnya pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas dan infrastruktur ekonomi, tingginya risiko bencana kebakaran, lahan, hutan dan kebun serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi “ kata Wagub Kalteng saat menjadi Narasumber pada kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Dikreg. XLVIII Sesko TNI Tahun 2021.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/7/2021).
Tuntutan atau Tantangan Penataan Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara otonom yang meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial yang dapat diberdayakan untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan Negara di Daerah sebagai bagian dari fungsi Pemerintah untuk menyiapkan dan membina pertahanan Negara sejak dini. Berdasarkan UU tentang Pemerintah Daerah harus menciptakan ruang yang livable dan menjamin terbentuknya ruang yang marketable, jelasnya.
Batang tubuh Perda No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2015-2035 yaitu Rencana Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, rencana Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya dan rencana Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruang yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam skala provinsi terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Secara kebijakan, bidang pertahanan telah termuat di dalam Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015, namun secara kewilayahan distribusinya belum tergambar di dalam peta pola ruang maupun struktur ruang.
”Bahwa pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah sedang melaksanakan revisi RTRWP untuk mengintegrasikan dengan wilayah pertahanan keamanan pada dasarnya kita siap mengakomodir informasi terkait tata ruang pertahanan keamanan”, ucap Wagub dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Senin (26/7/2021).
Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Kalteng Harap Bencana Banjir Segera Jadi Perhatian Pemerintah
Edy juga mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pertanian RI juga telah mempercayakan program Food Estate di Kalteng. Diharapkan melalui program ini produksi pertanian meningkat drastis sehingga mampu menambah kebutuhan dalam negeri dan pasar ekspor serta menumbuhkembangkan sektor pertanian secara merata. Food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Kawasan Food Estate di Provinsi Kalteng berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Wagub didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B Aden. [Red]
Discussion about this post