kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) / Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang dilaksanakan di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Rakor yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya.
Dalam arahannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA, tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023, dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.
Baca Juga : Legislator Kapuas Ini Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup
“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Pada tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha yang mana di dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” ucapnya.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, mengatakan Provinsi Kalteng memiliki pagu luas hutan 787.783,23 Ha yang berada di HPK non produktif.
Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Tanam Bibit Pohon Produktif
“Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 Ha untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. Dari jumlah ini yang sudah di SK sudah ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini,” ungkapnya usai mengikuti rapat bersama KLH. Wagub menyebut untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan. Jika ada sertifikatnya maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post