Kalteng Today – Palangka Raya, – Pusat Studi Penelitian Gender dan Perlindungan Anak LPPM Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Kepala Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr. Firlianty, S.Pi, M.S. turut mendorong Rancangan Undang – Undang (RUU) Penghapusan kekerasan seksual (PKS) agar segera dibahas dan disahkan sebagai Undang – Undang (UU).
“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya lebih lagi bahwa perempuan Indonesia harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan seksual” katanya kepada awak media, Selasa (12/1).
Adapun RUU PKS ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 oleh organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia, akan tetapi RUU yang mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum dikeluarkan pada Tahun 2020 lalu.
“RUU PKS ini akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual, sekaligus menjawab rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga :Â 16 Posko Siaga Jalur Jalan Disiapkan Dinas PUPR Kalteng Untuk Nataru
Dirinya menekankan, saat ini masyarakat Indonesia sangat membutuhkan RUU tersebut, sehingga kedepan diharapkan angka kekerasan dalam masyarakat menjadi lebih berkurang.
“Selain itu masyarakat kita juga membutuhkan payung hukum yang komprehensif dan mampu melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post