Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kampus Universitas Palangka Rava (UPR) melakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagian sebagian aset kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Palangka Raya.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Rektor UPR, Prof. Dr. it. Salampak, MS dan Kepala Kajari Palangka Raya, Andi Murdi Machfud, S.H., M.H.
Baca Juga :Â Â Dugaan Korupsi di Program Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Masih Dalami Saksi – Saksi
Hal ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, ST., M.Si dan Kepala KPKNL Palangka Raya, Fredy Himarwanto
Rektor UPR, dalam sambutannya menyampaikan, proses alih status lahan sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kementeri kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Riset dan dan Teknologi, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dimana alih status lahan lazim dilakukan antar Kementerian Lembaga guna mendukung kinerja yang maksimal dalam hal ini kinerja Kejari Palangka Raya, Penandatanganan berita acara serah terima tanah ini bukan hanya sebuah simbol, namun juga sebuah komitmen untuk melanjutkan pembangunan,” ungkapnya.
Sedangkan, menurutnya peran serta UPR dalam mendukung penegakan hukum dengan cara memberikan sebagian tanah milik UPR untuk dimanfaatkan ole oleh Kejari Palangka Raya.
Senada dengan itu, Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, MH, memberikan apresiasinya kepada UPR atas atensi dan kerjasama yang baik yang sudah berjalan.
“Pada hakikatnya, aset milik negara, baik itu berupa gedung, tanah, serta aset bergerak lainnya merupakan hal yang lazim dipindah status kan antar Kementerian/Lembaga guna mendukung kinerja pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga : Â Dugaan Korupsi di Program Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Masih Dalami Saksi – Saksi
Pihaknya berharap, alih status lahan ini dapat mendukung kinerja pihaknya sebagai aparatur penegak hukum, terutama juga dapat meningkatkan kinerja Kejari Palangka Raya kearah yang lebih baik lagi.
“Adapun aset berupa tanah yang dihibahkan ini dijadikan sebagai akses jalan menuju ke fasilitas pengamanan barang bukti pada Kejari Palangka Raya, yaitu Gedung Graha Barang Bukti,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post