Kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan membongkar dan menertibkan reklame di sepanjang jalan protokol dan kawasan perkantoran. Penurunan sejumlah reklame tersebut karena habis masa kadaluarsa dan tidak tertib dalam penempatan pemasangannya.
” Untuk menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya, kami terpaksa membongkar dan menurunkan pemasangan reklame. Sehingga tak ada lagi reklame yang bertebaran di sembarang tempat di Kecamatan Katingan Hilir,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga :Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Patuhi Aturan
Ia menyebutkan, program dan kegiatan penertiban reklame dilakukan sebagai bahan kegiatan serta sebagai masukan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan. Terutama dalam penanganan penerimaan atau PAD kabupaten dari sektor pajak lainnya.
” Sebetulnya kami tidak melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang reklame. Asalkan, patuhi tempat pemasangannya yang tidak sembarangan dan tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Tertibkan Pajak Reklame
Apalagi, kepada pemasang reklame yang nakal dan bandel dengan sengaja memasang reklame dan baliho di atas drainase dan area jalur hijau. Tentu, itu sudah jelas sangat melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada.
” Jangan sampai Kota Kasongan yang dijuluki kota hijau justru dikotori dan terkesan semrawut. Maka, pemerintah terus mengingatkan pelaku usaha reklame untuk memasang pada titik atau area yang diperbolehkan,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post