kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan kembali menurunkan sejumlah baliho dan spanduk di Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. Penurunan tersebut dilakukan karena tidak mematuhi aturan dan sudah habis masa berlakunya.
” Sejumlah tim juga turun langsung dalam upaya penertiban reklame dan spanduk yang telah habis masa berlaku di Persimpangan Jalan Soekarno- Hatta. Sehingga, penertiban itu sudah menjadi tanggung jawab kami selaku perangkat daerah dalam penegak peraturan daerah, ” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga :Â Â Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Turunkan Sejumlah Baliho
Dengan begitu, spanduk yang sudah diturunkan tidak lagi mengganggu arus pandang para pengendara yang melintas di area tersebut. Pasalnya, di ruas jalan tersebut juga sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
” Banyak sekali terjadi kasus kecelakaan di persimpangan tiga Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Tjilik Riwut. Apalagi, banyak pelaku usaha yang memasang spanduk dan baliho dengan sembarangan sampai menutup jarak pandang bagi para pengendara yang melakukan perjalanan, ” Sebutnya.
Baca Juga : Â Tak Miliki Izin, Petugas Turun Sejumlah Baliho di Jalan Cempaka Palangka Raya
Menurutnya, pihaknya juga sering mengingatkan agar masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak memasang secara sembrono dan tidak tertib. Misalnya memasang di arus yang padat dan menutup rambu-rambu lalu lintas.
” Selain itu, ada juga yang memasang baliho dan reklame dengan melebihi masa batas berlakunya dan kurang patuh dalam pembayaran pajak reklame. Artinya, kesadaran pelaku usaha masih minim sehingga nantinya ada pendampingan bersama Dinas Pendapatan Daerah untuk pengecekan langsung kepada wajib pajak, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post