kaltengtoday.com, Sampit – Bagi warga di Bumi Habaring Hurung yang memperjuangkan hak-haknya khususnya penuntutan plasma pada perkebunan kelapa sawit yang ada diharapkan tetap mengikuti dan tunduk pada aturan yang berlaku terutama pada saat melakukan aksi damai atau demo.
Baca Juga : Banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kotim Belum Laksanakan Pasma Rakyat 20 Persen
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pihaknya menghimbau warga yang menuntut plasma kepada perusahaan sawit harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Saya mempersilahkan saja bagi warga yang ingin menuntut haknya, selama itu tidak melanggar aturan hukum,”jelasnya, Jumat 4 Nopember 2022.
Diungkapkannya, saat ini penuntutan plasma yang dilakukan warga ini masih dalam kategori wajar dan masih dalam kondisi aman terkendali. “Saya berharap warga yang melakukan tuntutan tidak melanggar hukum, karena menuntut hak dari produk hukum harus sesuai dengan aturan hukum”, ucapnya.
Baca Juga : Pengurus Himpunan Petani Kelapa Sawit Seruyan di Kukuhkan
Kemudian, kepada pihak perusahaan diharapkan melihat kondisi di lapangan dan tentunya mengacu pada aturan yang berlaku pula. “Kami siap membantu warga untuk melakukan mediasi jika memang warga memerlukan dan kami tentunya siap uuntuk memfasilitasi mediasi bagi warga Kotim tersebut,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post