kaltengtoday.com – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan,Kalteng, hingga saat ini masih banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya kepada pemerintah Kabupaten Seruyan.
Hal itu dikatakan Markus, Kepala Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan,Rabu (5/2/2020).
Jenis pajak-pajak itu mulai dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak Galian C, serta jenis pajak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Nominal total tunggakan pajak untuk tahun 2019 dari perusahaan sawit mencapai puluhan miliar rupiah,”ujarnya.
Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan tidak membayar pajaknya, antara lain dikarenakan melemahnya ekonomi ditingkat perusahaan sehingga mereka tak mampu atau belum bisa untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Meski enggan menyebutkan siapa saja perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya itu, Markus mengingatkan, pihaknya kedepan akan meningkatkan pembinaan hingga pemeriksaan terhadap jalannya aktivitas perusahaan itu. Markus juga berjanji akan melibatnya instansi dan unsur terkait dalam upaya penertiban wajib pajak ini.
“Apa alasan sebenarnya perusahaan ini tak kunjung bayar pajak. Kalau memang alasan ekonomi lemah, maka akan kita lihat bagaimana sistem pembukuan dari perusahaan. Apabila mereka tidak bisa memperlihatkan, itu berarti ada unsur kesengajaan tidak mau bayar pajak ke daerah,” tegas Markus.
Nantinya pada tingkat pemeriksaan, lanjut dia, bisa saja dilakukan sampai upaya penyitaan asset berpa barang milik perusahaan yang disesuaikan dengan nilai wajib pajar yang harus dibayarkan.
“Kita sudah siapkan untuk para tenaganya yang sudah dilatih di Jakarta. Mulai dari tenaga pemeriksa, tenaga penilai hingga tenaga penyita. Tinggal kita melakukan kerjasama antar instansi atau dinas terkait untuk melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Sebab pihaknya ingin memastikan bahwa jangan sampai target potensi riil pada yang ada, justru pada kenyataannya tidak bisa menjadi pendapatan daerah.
“Untuk kedepan kita akan lebih tegas lagi. Karena kita berharap, pajak daerah bisa memberikan kontribusi lebih bagi daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkap dia.
Parnen-KT
Discussion about this post