kaltengtoday.com, Kasongan – Pajak kendaraan bukan hanya menunggak dikalangan masyarakat. Namun, tunggakan pajak kendaraan yang menjadi aset dilingkup pemerintah daerah juga terjadi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Kasongan Hasan Basri mengatakan, tunggakan pajak pada kendaraan dinas di jajaran pemerintah kabupaten menembus ratusan juta. Data ini mengacu pada statistik yang tercatat pihak Samsat Kasongan.
“ Pada tahun 2021, pajak kendaraan dinas mengalami tunggakan mencapai Rp 190 juta,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, tunggakan pajak tersebut tidak sebesar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 500 juta. Sedangkan ditahun ini, pelunasan pembayaran pajak menjadi optimal dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Baca Juga : ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
“ Untuk ditahun ini tunggakan pajak masih belum dapat dihitung karena sedang proses perekapan dan masih berjalan. Angkanya belum dapat diketahui pasti karena belum menjelang akhir tahun,” Sebutnya.
Ia menegaskan, pihak UPT PPD Samsat Kasongan sudah berupaya menyampaikan kepada pemerintah daerah agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan dinas. Mulai pembajaran pajak kendaraan roda empat dan roda dua yang menjadi aset dilingkup pemerintah kabupaten.
“Sejauh ini kami sudah menyurati pihak pemerintah daerah dan mengingatkan dalam pembayaran pajak yang jatuh tempo,” Jelasnya.
Selama ini, pembayaran pajak yang tertunggak karena ada permasalahan dan hambtan. Seperti, keberadaan kendaraan ini berada didaerah pedalaman sehingga mengalami penunggakan pembayaran satu tahun sampai dua tahun.
Baca Juga : Pembangunan Akan Berjalan, Jika Warga Taat Membayar Pajak
“Kami minta pajak kendaraan dinas ini tidak menunggak. Hindari pembayaran dengan menunggu anggaran turun dan lainnya. Apalagi, pajak ini merupakan kewajiban dan jangan sampai menjadi catatan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post