Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Triwulan II Tahun 2022 menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Sutoyo telah mencapai Rp. 6,12 Triliun.
Hal ini disampaikan pihaknya ke awak media, usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) yang dilaksanakan di Swissbell Hotel, Palangka Raya pada Senin (29/8).
Baca juga :Â Tiket UCI MTB Eliminator di Palangka Raya Sudah Ludes Terjual
“Untuk tahun 2022 ini target yang diberikan kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten atau kota yakni Rp. 14,9 triliun dan untuk realisasinya saat ini yakni mencapai Rp. 6,12 triliun atau capaiannya mencapai 40,88 persen,” ucapnya.
Pihaknya berharap, untuk target investasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (RI) dapat tercapai dan tentunya dengan kerja keras, strategi maupun inovasi dari Pemerintah kabupaten atau kota.
Ketercapaian yang dimaksud pihaknya yakni salah satu upaya adalah dengan menggelar rakor untuk mengejar target tersebut.
Lebih lanjut, dalam perjalanannya investasi di, Kalteng mengalami kendala, seperti salah satunya oleh pandemi covid-19 yang telah melanda sejak dua tahun lalu.
“Mungkin sama-sama kita ketahui, investasi yang dominan di Kalteng adalah sektor perkebunan kelapa sawit, selain itu dari sektor pertambangan ditambah lagi dengan sektor UMKM yang juga disarankan oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Baca juga :Â Perdalam Kinerja AKD, Komisi B DPRD Palangka Raya Kunker ke Yogyakarta
Pihaknya juga mengupayakan UMKM yang ada di Kalteng terus ditingkatkan, sehingga perekonomian masyarakat akan terus berkembang dan membaik, serta yang paling penting adalah DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten atau kota di Kalteng dapat mengingatkan dan mengawasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali.
Dimana, menurut pihaknya laporan tersebut disampaikan ke DPMPTSP kabupaten atau kota dan disampaikan DPMPTSP Kalteng, kemudian nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor.
Sedangkan jika ada investor yang tidak taat dengan aturan maka pihaknya akan memberikan surat teguran.[Red]
Discussion about this post