kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan, Sakariyas memutuskan untuk mengeluarkan larangan pengajuan pinjaman ASN ke Perbankan dengan menggunakan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, TPP prinsip besaran sangat dinamis dan dapat berubah.
” TPP bisa berubah dan bisa dihentikan. Semua itu tergantung dari keputusan kepala daerah, ” Ungkapnya, Kamis (3/3/2022).
Mengacu pada evaluasi dan temuan di lapangan, ASN ada yang tidak disiplin dalam bertugas. Justru, tidak menjalankan tugasnya dan asyik mencari penghasilan lain demi pemenuhan kebutuhan hidup.
” Alasannya, mencari penghasilan dari sumber lain disaat jam kerja. Bahkan, salah satu penyebabnya karena digunakan untuk melunakkan pinjaman di bank, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
Orang nomor satu di kabupaten Katingan akhirnya resmi menerbitkan surat pada 1 Maret 2022 bernomor 840/301/BKPP-2/2022 yang mengisyaratkan tambahan penghasilan pegawai yang digadaikan sebagai jaminan di Bank akan berdampak kurang baik. Sehingga, ASN tidak bekerja dengan serius dan kurang disiplin dalam bertugas. Sehingga, membuat pegawai mencari alternatif lain dengan bekerja sampingan di luar tempat tugas.
Keputusan yang dikeluarkan ini menyasar kepada semua satuan organisasi perangkat daerah. Dengan begitu, mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak menyepakati pengajuan pinjaman dengan menggunakan TPP.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Laksanakan Vaksinasi Di Kalangan Siswa
” Pinjaman hanya diperkenankan dari gaji pegawai. Saya ingatkan supaya ASN di lingkup Pemerintah Daerah dapat memperhatikan kebijakan tersebut. Bahkan, kedepannya tidak ada pelanggaran disiplin dan berbuat tindak pidana korupsi yang sifatnya memperkaya diri dan kepentingan pribadi, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post