kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, Kota Palangka Raya.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubditgakkum, AKBP Andi Kirana mengatakan, saat ini pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.
Baca Juga : Berkendara Pakai Sandal Jepit Tidak Akan Kena Ditilang
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Selain berisi pelanggaran, dalam surat konfirmasi tersebut juga memuat terkait pasal yang dilanggar oleh pengendara, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ucapnya.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, lanjut AKBP Andi Kirana, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, terlebih bagi kendaraan milik masyarakat yang telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Baca Juga : Sepekan Diberlakukan Ops Patuh Telabang, Polantas Keluarkan 1.405 Surat Tilang
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Palangka Raya kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post