Kalteng Today – Pulang Pisau, – Satuan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil membekuk kawanan terduga pemalsu bahan pengembang makanan jenis kue atau baking powder.
yakni AR (46), HP (45), dan TS (35) yang berdasarkan KTP ketiga tersangka itu, merupakan warga luar Pulau Kalimantan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Abi Wahyu Prasetyo membenarkan pihak Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemalsu bahan pengembang makanan jenis kue atau baking powder, yakni AR (46), HP (45), dan TS (35).
Abi sapaan Kapolsek Kahayan Hilir mengatakan kronologis bermula pada hari Selasa 29 Juni 202 sekira pukul 10.00 wib, datang salah satu pelaku mendatangi toko di Jalan Tingang Menteng, Kota Pulang Pisau milik Ardiansyah (korban) menggunakan sepeda motor jenis matic, dengan modus mencari baking powder atau pengembang makanan jenis kue dalam jumlah cukup besar, yakni sekitar 50 kotak dengan membawa contoh baking powder yang hendak dicari pelaku.
“Salah satu dari tiga pelaku itu sengaja mencari baking powder sebanyak 50 kotak merk New Walet. Saat itu, istri korban bernama Syu’aibah menjawab bisa aja bila cocok harganya. Kemudian pelaku berpesan bila ada datang baking powder, agar menghubunginya (bertukar nomor handphone (HP) dan pelaku langsung pergi meninggalkan toko korban,” kata Ipda Abi, Rabu (30/6/2021)
Hanya berselang 2 jam tepatnya pukul 10.00 WIB, kata Abi, datang dua orang laki-laki (pelaku) dengan menggunakan mobil Inova parkir di dekat toko korban.
Kemudian, kata Kapolsek, kedua pelaku mendatangi toko korban dan mengaku sebagai sales bahan kue, dan pelaku menawarkan baking powder merk New Walet kering kepada korban dengan harga per kotak Rp. 345.000.
Saat itu, masih kata Abi, baking powder yang dibawa para pelaku itu ada sebanyak 40 kotak. Kemudian, korban tertarik karena sebelumnya ada orang pesan atau mencari merk baking powder tersebut.
Baca Juga : Dewan Minta Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu
” Korban sepakat untuk membeli semuanya (40 kotak) dengan total harga Rp. 13.800.000. Setelah selesai bertransaksi, pelaku langsung meninggalkan toko korban,” kata Abi menjelaskan
Namun kata Abi, setelah pelaku pergi, korban lalu mengecek baking powder yang dibeli nya itu, dan setelah dicek berisi tepung gandum dengan berat masing-masing 1/4 Kg. [BS]
Discussion about this post