Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus saja terjadi, meskipun para pelakunya banyak yang dibui. Seperti rumput yang dipotong dan tumbuh kembali.
Dan itulah yang juga terjadi di wilayah hukum Polres Barito Timur, di mana dalam kurun waktu Juni sampai Agustus 2024, terdapat tujuh pelaku yang berhasil diamankan petugas, di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Menurut Kapolres Barito Timur AkBP Viddy Dasmasela SH SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, ketujuh tersangka beraksi di beberapa kecamatan.
Baca Juga :Â Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Cara Tepat Disosialisasi
“Adapun total tersangka ada tujuh orang, terdiri dari 6 lelaki dewasa dan 1 orang perempuan. Mereka adalah R dan SH yang beraksi di Kecamatan Dusun Timur,lalu S dan J di Kecamatan Dusun Tengah serta WS, S dan H yang beroperasi di Kecamatan Benua Lima,” papar Kapolres.
Ditambahkan olehnya, ketujuh tersangka dijerat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berbeda sesuai dengan barang bukti.
“Dan dari TKP yang berbeda itu, dikumpulkan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 58,70 gram,” ucap Viddy kembali.
Baca Juga :Â Polisi Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu 6, 75 Gram
Maraknya peredaran narkoba yang seolah tetap terjadi, meski pelakunya banyak dijebloskan ke bui ini, mendapat tanggapan dari warga masyarakat.
“Saya secara pribadi mendukung kinerja aparat kepolisian dalam mengamankan wilayah kita dari peredaran narkoba. Karena banyak info yang masuk ke telinga, bahwa di Barito Timur, dan setahu saya Kecamatan Dusun Tengah, sangat berpotensi bagi peredaran narkoba,” komentar Suhardi, salah satu warga Kecamatan Dusun Tengah, tadi (Jumat, 6/9/2024). [Red]
Discussion about this post