kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan dengan pengawalan dari personel seksi tindak pidana khusus Kejari Katingan melakukan eksekusi terhadap ASN pada Kantor Camat Tewang Sanggalang Garing atas nama Hermisu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, pihak yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4254 K/Pid.Sus/2022 pada 6 Oktober 2022, yang mana dalam putusan tersebut terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum, Jumat (25/11/2022).
Dengan demikian, telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 332.215.045,99.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, ” Sebutnya.
Baca Juga : Â Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Kabupaten Pulang Pisau
Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 825.336.037,05 dan terdapat terpidana lain yang telah dieksekusi sebelumnya yakni Adae Enel alias Agus.
[Red]
Discussion about this post