Kalteng Today – Sampit, – Keberhasilan Polres Kotim dalam pengungkapan kasus narkoba patut diapresiasi.
Apalagi dari tangan tersangka inisial H pria 39 ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31,74 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan bahwa tersangka kemungkinan terancam hukuman penjara 20 tahun lamanya. Apalagi jika dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
“Pelaku ini diketahui sejak 1 tahun lalu sudah menjadi target pihaknya, dan kali ini tidak bisa berbuat apa-apa lagi,”jelasnya, Kamis (2/7).
Dirinya mengatakan, bisa dikatakan pelaku atau tersangka ini adalah sebagai bandar jika dilihat dari barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 31,74 gram.
“Kami minta waktu untuk mengungkap jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jika pemakai, kemungkinan tidak sebanyak itu. Ini bisa jadi tersangka dalah bandar dan akan menjual lagi ke orang lain,”paparnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
“Penangkapan terhadap pelaku pada saat mengendarai sepeda motor matic warna merah dan kemudian diamankan dan ditunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh para saksi, terdiri dari dua orang anggota polisi dan satu orang saksi dari masyarakat,”ungkapnya.
Baca Juga : Polres Kotim Amankan Sabu Seberat 31,74 Gram
Ditegaskan Jakin, Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
“Pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post