Kalteng Today – Sampit, – Lagi peredaran narkoba dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Kali ini, berkas informasi masyarakat pria 39 tahun inisial H diringkus petugas pada Selasa, (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan tersangka ini ditangkap atas laporan masyarakat. Kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga membawa sabu. Jelasnya, Kamis (2/7).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sekitar 31,74 gram.
“Pengungkapan kasus ini adalah hadiah bagi kami yakni pada 1 Juli adalah HUT Bhayangkara ke-74. Sekalu lagi ini kerja keras tim dari Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung,”ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 (enam) bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,74 gram, satu buah bola lampu merk Philips, satu buah ponsel merk Xiomi warna putih, satu buah motor matic warna merah dengan nomor polisi KH 3095 QA. Paparnya.
Parahnya, barang bukti tersebut dimasukan pelaku ke dalam bola lampu dan memasukan barang haram tersebut ke dalam bola lampu.
“Sabu tersebut dimasukan ke dalam bola lampu dan pelaku meletakannya di bawah jok atau bagasi motor. Selain sabu, petugas juga mengamankan ponsel dan juga kendaraan yang digunakan pelaku,”ucapnya.
Baca Juga : Ini Pesan Bupati Cegah Karhutla di Kotim
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna dilakukan lidik lebih lanjut.
“Sekali lagi tidak ada ruang bagi yang bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post