kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Komisi III DPRD Gunung Mas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di jajaran pemerintah daerah setempat, menindaklanjuti laporan dan tuntutan dari guru-guru terkait pembayaran TPP yang masih belum dibayar.
Ketua Komisi III DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari menjelaskan, dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan, diketahui bahwa pihak pemerintah daerah bukan bermaksud sengaja melakukan penundaan, apalagi tidak membayar.
“Kalau untuk pembayaran TPP itu bukan tidak dibayar, tetapi karena aturan yang telah mengatur seperti itu, apalagi guru yang masih belum S1, itu memang tidak bisa dibayar TPP,” jelas Iceu Purnamasari kepada Kaltengtoday, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Anggota DPRD Gumas Bantu Pembangunan SDN-3 Kurun
Akan tetapi, sambung dia, hasil dari diskusi yang dilakukan hari ini, maka pihaknya sepakat menentukan dan akan ada jalan keluar bagi mereka guru-guru yang masih belum sampai pada golongan IIIa.
“Ada 120 guru yang mempertanyakan hak itu, akan difasilitasi untuk pertemuan apakah mereka nanti memilih untuk tetap menjadi guru tetapi tidak mendapatkan TPP atau pindah ke tenaga administrasi,” ujarnya.
Karena itu, jelas dia, pemerintah tetap berkomitmen akan menawarkan kepada pihak guru-guru ini untuk menentukan apakah melanjutkan jenjang pendidikan atau tidak. Tetapi perlu juga diingat, karena itu sudah ada aturan yang mengikat, maka suka tidak suka harus dituruti.
Baca Juga : DPRD Gumas Apresiasi Aplikasi e-Berpadu Milik PN Kuala Kurun
“Kalau aturan itu, untuk guru golongan II, tidak mungkin bisa dibayar. Maka aturannya mereka harus memenuhi yang artinya harus melanjutkan pendidikan ke S1 agar mereka dapat dari TPP itu, atau bisa juga di administrasi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post