Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengambil keputusan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang merupakan sebuah langkah menyelamatkan demokrasi.
Ia menyoroti terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang selama ini terbilang tinggi dan berpotensi mendorong praktik jual beli kursi. Lalu, praktik arogansi borong kursi untuk mengabaikan aspirasi politik masyarakat lainnya.
“Dua praktik ini sama-sama menciderai demokrasi dan hasilnya tentu saja kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah,” katanya kepada awak media, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga :Â Pemprov Kalteng dan Polda Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
Teras Narang mengapresiasi keputusan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut. Dan, daro Putusan MK ini ia mengharap mampu mengurangi ‘kearoganan’ partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah.
“Adanya putusan MK ini, juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah,” ucapnya.
Melalui momentum putusan MK ini, Teras Narang mendorong agar para akademisi, serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, serta mampu untuk tampil bersaing dalam Pilkada yang akan datang.
“Putusan MK ini juga diharapkan semakin mendorong para partai politik untuk berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan mendorong pula perhatiannya terhadap masyarakat, dalam setiap program kepedulian terhadap pembangunan di daerah,” jelasnya.
Rakyat juga,menurutnya agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas.
“Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan 5 tahun berikutnya justru tertinggal,” tuturnya.
Baca Juga :Â Polres Pulang Pisau Gelar Simulasi Sispamkota Pengamanan Pilkada
Selebihnya, mantan Gubernur Kalteng ini juga mengharapkan agar elit tidak melakukan manuver yang tidak perlu dan mencederai demokrasi. KPU juga didorong agar segera melakukan konsultasi bersama DPR RI dan menyesuaikan peraturan yang ada sesuai putusan MK tersebut.
“Mari berdemokrasi dengan sehat dan benar. Agar rakyat mendapat pemimpin yang bermartabat dan bisa bekerja demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan koalisi partai yang besar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post