Kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan mengawasi ketersediaan pangan di pasar sembako di Kecamatan Mendawai. Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauh mana perkembangan kenaikan harga dan jumlah ketersediaan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
” Beberapa personil dari satgas pangan kepolisian diturunkan untuk berpatoril dan mengecek kebutuhan pokok yang dinilai penting dan menjadi kebutuhan dasar di pasar tradisional yang ada di Mendawai, ” Kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Kamis (24/8/2023)
Ia menyebutkan, inspeksi mendadak (Sidak) ini sangat bermanfaat untuk menekan persentase inflasi di wilayah bagian selatan Katingan. Apalagi, kecamatan ini hanya bisa dilalui melalui jalur sungai dan belum ada akses infrastruktur melalui jalur darat.
Baca Juga : Â Asisten II Mengikuti Rapat Inflasi Zoom Meeting
Selama ini, Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala hanya bisa dilalui menggunakan kapal atau speadboat. Sehingga, biaya logistik dan pendistribusian barang tentu lebih tinggi dari biasanya.
” Para pedagang disana pun banyak mengambil barang dan komoditas melalui Kerukan Hantipan yang tembus ke Kotawaringin Timur atau bisa juga melalui Banjarmasin yang datang dari jalur laut Jawa, ” Jelasnya.
Meskipun, tetap ada yang disuplai dari Kota Kasongan dan Palangka Raya. Namun, semuanya tetap membutuhkan perjalanan lima hingga enam jam untuk pendistribusian barang.
Dengan begitu, Satgas Pangan mencoba mengupayakan cipta kondisi untuk mengontrol kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Pihaknya mengingatkan masyarakat
dan pedagang untuk bisa bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan ketersediaan kebutuhan pokok agar tetap stabil.
Baca Juga : Â Data Inflasi Bisa Menjadi Acuan Rumuskan Kebijakan
” Jika ada gejolak harga, jangan sampai ada pedagang yang menimbun barang dan mempermainkan harga. Sehingga, dapat menyulitkan masyarakat. Begitu juga sebaliknya, jika terjadi ketidakstabikan harga masyarakat jangan sampai memborong habis yang membuat kelangkaan, ” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post