Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pernikahan dini, seperti judul lagu Agnes Monica (sekarang Agnez Mo -red) masih terjadi di kalangan remaja bawah umur, akibat berbagai faktor. Fenomena sosial ini sangat memprihatinkan mengingat peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak, jadi banyak yang buyar. Masa depan mereka yang mungkin saja cerah, akhirnya jadi kabur, lantaran harus bergelut dengan urusan rumah tangga.
Baca juga :Â Faktor Ekonomi Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini Adalah Faktor Ekonomi
Untuk itulah, Humas Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya, adalah di Desa Luau Jawuk.
Dikatakan oleh Humas Fungsional KUA/Penghulu Kec Paku, H Zainal Hamil SPd, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, disosialisasikan yang dilakukan adalah UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas minimal usia pernikahan calon pengantin.
“Pernikahan anak, adalah perkawinan formal atau informal, di mana salah satu pihak pengantin, masih berusia di bawah 18 tahun. Dan dalam sosialisasi ini, kami berikan penyuluhan tentang pembagian peran, meliputi hak dan kewajiban, baik istri maupun suami. Selain itu, juga kesehatan reproduksi berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, serta manajemen keluarga,” papar H Zainal.
Baca juga :Â Pernikahan Dini Kotim Tertinggi Kedua di Indonesia
Lebih jauh lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua BKPRMI Bartim tersebut, menyatakan bahwa KUA bersama pemerintah desa, menargetkan penurunan perkawinan anak atau pernikahan dini, sebesar 8,74 persen di tahun 2024.
“Caranya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait risiko pernikahan anak/dini,” pungkas Zainal, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KPU Kab Bartim tersebut. [Red]
Discussion about this post